Kemendagri Masih Kaji PP Soal Cuti Kampanye Jokowi

RZR | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Apr 2018 03:55 WIB
Kemendagri menyebut PP yang mengatur soal cuti presiden petahana di Pilpres 2019 mendatang belum final dan masih dalam kajian.
Kemendagri menyebut PP yang mengatur soal cuti presiden petahana Jokowi di Pilpres 2019 mendatang belum final dan masih dalam kajian. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Politik, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar Baharudin mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal cuti presiden petahana di Pilpres 2019 mendatang.

Meski begitu, Bachtiar mengatakan PP itu belum final dan masih dikaji serta dalam proses harmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Sedang proses harmonisasi di Kemenkumham, jadi ini lagi dirinci, karena presiden itu selain diatur dalam UU Pemilu tapi juga diatur dalam UUD 1945," kata Bachtiar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Bachtiar, PP tersebut diperlukan karena Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu tak mengatur secara detail soal cuti presiden petahana yang maju di Pilpres 2019.

Ia juga mengatakan proses penyusunan itu sedang berlangsung karena harus memperhatikan hak dan kewajiban konstitusional yang melekat terhadap presiden.

Hal itu dikarenakan posisi presiden yang berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti Menteri maupun kepala daerah.

"Presiden itu kan punya tugas sebagai panglima perang yang tertinggi, simbol negara, pemegang kekuasaan pemerintahan, enggak ada istilah PLT presiden. Ga ada itu pjs presiden," kata dia.

Karena itu, PP tersebut nantinya akan mengatur secara rinci soal fasilitas negara yang melekat kepada presiden, seperti fasilitas pengamanan maupun pesawat kepresidenan masih bisa digunakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

"Kan ketika kita ngatur presiden tidak hanya (memakai) UU pemilu aja yang mengaturnya, tapi ada UU Protokol juga. Karena presiden itu ga bisa berhenti 1 detik saja, jadi walau kampanye tetap presiden juga," kata dia.


Atas pertimbangan tersebut, Bachtiar meminta kepada masyarakat tak mempersoalkan penggunaan pesawat kepresidenan oleh calon presiden petahana yang maju di Pilpres 2019 mendatang.

"Ya makanya kita pertimbangan etisnya adalah mana nilai maslahatnya lebih tinggi. Apakah sekedar melaksanakan teknis kepemiluan atau menyelamatkan kepala negara," kata dia.

Sebelumnya, polemik soal penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan bagi calon presiden petahana yang maju di Pilpres 2019 menuai polemik.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penggunaan fasilitas negara termasuk pesawat kepresidenan harus dilarang meski berkaitan dengan faktor pengamanan.

"Pasti harus dilarang. Kita saja sebagai pejabat tinggi negara lain atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli.

Fadli mengatakan beberapa fasilitas negara yang melekat juga perlu dikaji lagi untuk digunakan selama kampanye. Beberapa fasilitas seperti pengawalan dinilai dapat digunakan. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER