Gerindra: Usul Pasal Eks Koruptor Bisa Nyaleg dari Pemerintah

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 14:09 WIB
Pimpinan Komisi II fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menyebut pasal yang memungkinkan eks napi koruptor untuk nyaleg didukung partai koalisi pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, di Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa aturan yang memberi celah mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif datang dari Pemerintah dan partai koalisi pendukung Pemerintah.

"Pembahasan undang-undang selama ini lebih mengakomodir apa yang diinginkan pemerintah tanpa melihat sisi baik dan buruknya," ucapnya, kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu malam (8/4).

Hal itu terkait dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Riza, naskah RUU Pemilu tersebut datang dari Pemerintah. Memang, naskah itu dibahas kembali di DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Dia mengaku bahwa dalam pembahasan RUU itu pihaknya setuju jika eks koruptor dilarang menjadi caleg dan diatur dalam undang-undang pemilu.

Namun, partai pendukung pemerintah di DPR tidak setuju. Lantaran partai koalisi pendukung pemerintah lebih banyak, larangan tersebut tidak dimuat dalam UU Pemilu.

"Partai oposisi jadi kalah, " katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi yang ingin menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Rencana tersebut telah dituangkan dalam draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Pasal 8 ayat (1) huruf j.

Akan tetapi, larangan eks koruptor menjadi caleg yang dimuat dalam PKPU tidak tercantum dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, larangan bagi eks koruptor menjadi caleg merupakan hasil inisiatif KPU. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pertimbangan larangan itu dimuat yakni karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Orang yang pernah dipidana karena kasus korupsi, kata Hasyim, sudah tidak layak menjadi penjabat negara karena terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya.

"Kalau ada penolakan, ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Hingga kini, PKPU yang memuat larangan itu masih dalam tahap rancangan. KPU akan membahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR dan pemerintah, pada Senin (9/4). (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER