"Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter," ujar Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, di Jakarta, Senin (9/4).
Lihat juga:IDI Tunda Pemecatan Dokter Terawan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran itu, rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI, pada Minggu (8/4), memutuskan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Kementerian Kesehatan. Lembaga terakhir ini kemudian akan membentuk tim untuk mendalaminya.
Keputusan MPP IDI itu didasarkan oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya, beragam tokoh yang pernah ditangani Dokter Terawan memberikan pembelaan kepadanya atas keputusan MKEK tersebut. Diantaranya, SBY, Prabowo Subianto, Mahfud MD.
(arh/sur)