Somasi Dishub DKI, Ratna Sarumpaet Tuntut Permohonan Maaf

RZR | CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 12:53 WIB
Ratna Sarumpaet merasa tidak bersalah saat mobilnya diderek Dishub DKI, pekan lalu. Ia pun melayangkan somasi kepada Dishub DKI terkait kasus ini.
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait polemik penderekan mobilnya oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jakarta, Senin (9/4). (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Ratna Sarumpaet mengirimkan somasi untuk Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait insiden mobilnya yang diderek Dishub DKI pada Selasa (3/4) lalu.

Ratna mengatakan somasi itu telah dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pagi ini.

"Saya mengajukan klarifikasi, somasi, supaya kami semua belajar," kata Ratna kepada wartawan di salah satu restoran di bilangan Jakarta Pusat, Senin (9/4)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna membantah dirinya telah melanggar peraturan soal perparkiran dan lalu lintas terkait insiden itu.

Ratna lantas melakukan klarifikasi bahwa saat insiden terjadi, posisi dirinya berada di dalam mobil dan dalam kondisi berhenti. Hal itu menurutnya telah sesuai dan tak melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Jadi posisi mobil saya sudah sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan enggak ada masalah," kata dia.

Selain itu, Ratna mengatakan bahwa di lokasi kejadian tak ada marka jalan seperti yang tertuang dalan Permenhub Nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan dan dikaitkan dengan Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Ratna juga mengeluhkan Petugas Dishub DKI yang disebutnya tidak memberi kesempatan kepada dirinya untuk memindahkan mobil terlebih dulu sebelum dilakukan penderekkan.

"Seharusnya petugas mencari pemilik mobil terlebih dulu dan meminta mobil dipindahkan karena dianggap menghalangi jalan sebelum diderek," ujarnya.

Dalam somasinya, Ratna meminta agar dinas perhubungan menjelaskan soal penegakan peraturan daerah tentang parkir yang telah menuai polemik masyarakat di media nasional.

Ia berharap agar kejadian mobilnya yang diderek Dishub DKI tak membuat masyarakat bingung dan menjadi korban selanjutnya.

"Minta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional, " kata dia dalam somasinya.
Somasi Dishub DKI, Ratna Sarumpaet Tuntut Permohonan MaafRatna Sarumpaet melayangkan somasi ke Dishub DKI Jakarta dan menuntut permohonan maaf. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Selain itu, Ratna menegaskan bahwa Dinas Perhubungan harus meminta maaf jika yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Sebab kata dia, petugas dinas perhubungan yang berwenang melakukan penderekan adalah seksi penegakan hukum.

Aturan itu berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016. Sementara dalam kasusnya, Ratna mengatakan bahwa petugas yang menderek mobilnya pada Selasa lalu tak mau menunjukan identitasnya sebagai petugas dari seksi hukum Dishub DKI.

"Jadi, petugas derek telah melanggar asas profesional, asas keadilan dan telah mengabaikan prinsip kode etik, kode prilaku, integritas sesuai dengan peraturan," kata dia.

Ratna juga menyebut tindakan petugas yang menderek mobilnya masuk dalam perbuatan melawan hukum dikarenakan terjadi kesalahan pemerintah dalam menegakan peraturan daerah yang telah merugikan pihaknya.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menggerek mobil saya telah masuk dalam perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHP Perdata, dan itu mengakibatkan kerugian," kata ibu dari artis Atika Hasiholan tersebut.
(wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER