Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan makar di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1).
Menurut kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, penetapan tersangka pada kliennya itu dilakukan tanpa alasan dan bukti yang kuat dari penyidik.
"Percobaannya tidak, belum terjadi. Menurut kami, menetapkan klien kami jadi tersangka dalam hal ini sangat prematur. Kalau pembuktian itu harus ada dua alat bukti yang sah," ujar Alamsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah berharap, kepolisian tidak menerima intervensi secara politik dalam menyikapi kasus dugaan makar itu. Dia juga mengatakan, langkah praperadilan akan dilakukan jika permohonan SP3 itu ditolak penyidik.
"Kalau tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum lain dan bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan karena tidak sah penetapan tersangka," tuturnya.
Penghentian penyidikan telah diatur dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP. SP3 dapat dikabulkan jika penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut tersangka, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, dan penghentian penyidikan dilakukan demi hukum.
Sedangkan, alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai ditangkap pada 2 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific. Polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka dengan barang bukti keterangan saksi dan petunjuk dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan olehnya.
(rdk)