LAHP Ombudsman dirilis pada 26 Maret lalu. Salah satu isinya adalah dugaan maladministrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kawasan Tanah Abang.
Kata Sandi, Pemprov DKI akan memberikan jawaban dan klarifikasinya 30 hari setelah LAHP dirilis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah langsung menerjunkan tim, begitu dapat laporan itu, saya sampai jam 2 pagi baca LAHP-nya dan kami sangat lihat ada beberapa poin yang harus diklarifikasi maupun dievaluasi," imbuh dia, tanpa merinci poin-poin yang akan diklarifikasi.;
Sandi dalam kesempatan itu juga melaporkan perkembangan terkini penataan Tanah Abang Tahap I.
Pemprov DKI, kata Sandi, selalu menganalisis laporan lalu lintas Tanah Abang berdasarkan aplikasi Waze, sejak kawasan niaga itu ditata sejak 22 Desember 2017.
Dia pun berjanji akan menyelesaikan penataan tahap pertama pada pekan depan.
"Evaluasi kami setiap minggu dan ini masuk minggu ke-15. Sebagai perencanaan awal, memang tahap pertama ini hanya 16 minggu. Empat bulan, dan kita akan luncurkan yang tahap kedua," kata Sandi.
"Menurut saya, ini bagian dari check and balance dan kalau koordinasi lebih baik ke depan tentunya ini memudahkan kami dalam eksekusi kebijakan," ujar Sandi. (wis/gil)