Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah enggan meminta maaf kepada
aktivis Ratna Sarumpaet yang melayangkan somasi ke instansinya.
Andri menyatakan hanya pihak berwenang alias pengadilan yang berhak menentukan siapa salah atau benar dalam kasus penderekan mobil Ratna di Taman Honda, Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kalau meminta maaf, harus ada yang salah dan benar, dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa? Pengadilan," kata Andri saat ditemui di kantornya, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengaku belum menerima somasi secara tertulis dari Ratna.
Dia juga tak ambil pusing dengan somasi yang dilayangkan ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu. Sebab menurutnya, penderekan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai aturan, tepatnya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur sanksi kendaraan parkir di badan jalan.
"Boleh enggak saya mengatakan saya enggak salah dan anggota saya melaksanakan sesuai ketentuan? Boleh," ujarnya.
Mantan Camat Penjaringan itu mengaku siap bila somasi tersebut dibawa ke meja hijau, tak peduli siapa sosok yang menyeretnya ke pengadilan itu.
"Jadi, apakah yang lain berani lalu yang ini (Ratna) enggak berani? Enggak juga. Dari awal saya katakan ini hak warga negara. Makanya saya bilang ada salurannya, tempuh aja salurannya (pengadilan)," katanya.
Andri juga menyebut bahwa somasi dari Ratna sekaligus menjadi kesempatan Dishub DKI menjelaskan aturan ruang milik jalan.
"Somasi ini kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan posisi sebenarnya seperti apa. Aturan yang menaunginya seperti apa. Kan, kami jadi bisa memberi keterangan," ujarnya.
Andri menuturkan parkir dengan menghidupkan mesin mobil sering kali dijadikan modus. Padahal, parkir dengan mesin dihidupkan dan pengendara berada di dalam tetap salah.
"Banyak dijadikan modus. Dalam peraturan jelas, pengemudi wajib memasang lampu pengaman dan lampu saat lakukan parkir darurat," kata.
Pasal 121 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa parkir di bahu jalan hanya boleh dilakukan saat keadaan darurat. Syaratnya, pengemudi harus memasang lampu pengaman sebagai isyarat.
(wis/gil)