Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional terhadap kasus
miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa yang melanda Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Achmad Kustijadi mengatakan penetapan KLB situasional tersebut didasarkan fakta terus bertambahnya penderita keracunan miras di Cicalengka dan sekitarnya.
"Baru tadi pagi sama Pak Sekda [Sekretaris Daerah] kita sepakat dan konsultasi ke Kemenkes bahwa ini kita tetapkan kejadian luar biasa situasional lebih mengarah kepada bencana sosial," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena status itu, Pemkab Bandung bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan pasien.
"Insya Allah, pembiayaan akan dijamin. Ada kontribusi dari Pemda terhadap beban masyarakat," imbuhnya.
Sesuai aturan, lanjut Achmad, KLB bisa ditetapkan meski kejadian ini bukan penyakit menular. "Memang ada KLB bencana sosial dan Kementerian sudah menyetujui," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dia dapat dari tiga rumah sakit yang menangani korban dugaan miras oplosan ginseng, sebanyak 41 orang meninggal.
"Meninggal 41, sedangkan kasusnya 129 yang sudah melaporkan," ujarnya.
 Pihak RSUD Cicalengka memberikan keterangan soal perkembangan jumlah korban, Senin (9/4). ( CNN Indonesia/Huyogo) |
Dia merinci, korban meninggal terbanyak di RSUD Cicalengka. Dari 89 pasien, 31 di antaranya meninggal. Di RSUD Majalaya, tercatat 26 pasien dirawat, 3 meninggal meninggal dunia. Sedangkan di RS AMC, sebanyak 14 pasien dirawat, 7 meninggal.
"Tersebar di tigas rumah sakit yang kami dapatkan datanya," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Utama RSUD Cicalengka Yani Sumpena mengaku akan menjalankan instruksi Pemkab Bandung.
"Ya memang sesuai dengan aturan kita dibebaskan biaya. Tapi ini kita baru mendapat pernyataan hari ini," kata Yani.
Menurut Yani, selama kejadian berlangsung sejak Jumat (6/4) pihaknya selalu menerima pasien yang didiagnosis keracunan atau intoksikasi alkohol itu.
"Kita juga dari awal menerima, karena ini kemanusiaan ada yang bayar kita terima tidak juga terima," ucapnya.
Senada, Direktur RSUD Majalaya Grace Mediana Purnami akan menjalankan instruksi tersebut.
"Karena ada pernyataan KLB tersebut yang kita gratiskan di kelas 3. Kalau atas permintaan sendiri masuk kelas 2, kelas 1 dan VIP itu bayar sendiri. Dalam peraturan kelas 3 yang digratiskan," ujarnya.
Saat ini, kata Grace, pihaknya menangani 17 pasien korban keracunan miras di kelas 3.
"Sampai sekarang totalnya 26 pasien, yang meninggal 3, yang sudah pulang 1. Mungkin hari ini ada rencana pulang. Untuk yang dirawat jumlahnya 22 dirawat sebagian lihat kondisinya sudah pulih," paparnya.
(hyg/arh)