Setahun Kasus Novel, Polisi Masih Cari Cara Temukan Pelaku

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 15:10 WIB
Polri membantah kesulitan mengungkap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Setahun berlalu, penyelidikan kasus itu belum juga membuahkan hasil.
Polri membantah menemukan kesulitan dalam mengungkap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, meski setahun berlalu kasus itu belum juga membuahkan hasil. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia -- Teror penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah setahun berlalu. Namun, polisi sebagai pihak yang bertanggung jawab mengusut kasus tersebut belum juga menemukan pelakunya hingga hari ini.

Menanggapi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, membantah pihaknya menemukan kesulitan dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penyidik masih mencari cara untuk menemukan pelaku yang diduga berjumlah dua orang tersebut.

"Tidak ada kesulitan, tinggal bagaimana kami menemukan pelaku," kata Iqbal di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengklaim, kerja keras yang dilakukan penyidik dalam kasus ini telah membuahkan hasil yang signifikan. Bahkan, dia berkata, penyidik telah menemukan sejumlah petunjuk dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

"Lebih dari 80 saksi sudah kami periksa, beberapa petunjuk sudah kami dapati, keterangan-keterangan yang cukup signifikan sudah juga kami dapat," ujar jenderal bintang satu itu.

Dia menerangkan, tingkat kesulitan pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani polisi berbeda-beda. Namun, Iqbal menyatakan, hal tersebut tidak membuat polisi berdiam diri.


Mantan Kapolrestabes Surabaya itu pun kembali menegaskan, kemajuan dalam proses penyidikan kasus ini menjadi hal yang perlu dicatat, meski belum membuahkan hasil.

"Memang tingkat kesulitannya berbeda-beda, tapi yang harus dicatat bahwa kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, bergerak sangat maju ke depan," tuturnya.

Sementara itu, terkait desakan sejumlah masyarakat agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus ini, Iqbal enggan berkomentar banyak.


Ia hanya menyatakan, polisi tidak memiliki kewenangan dalam membentuk TGPF. Iqbal pun mengingatkan, sejumlah kasus yang telah memiliki TGPF namun belum tuntas juga hingga saat ini.

"TGPF itu dibentuk itu bukan kewenangan kami. TGPF itu sudah banyak, lihat kasus Semanggi dulu yang reformasi itu tidak begitu teknis yang tahu teknis itu kami," ujarnya.

Teror terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal usai melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Jakarta Utara.

Akibat siraman air keras itu, Novel mengalami luka parah pada mata sebelah kiri. Dia sempat dirawat beberapa bulan di Sungapura dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan kesehatan. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER