Pegawai RS Permata Hijau Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 11:17 WIB
Selain pegawai RS Mediaka Permata Hijau, sidang juga akan mendengarkan kesaksian anak buah Fredrich Yunadi dalam perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP.
Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi akan menghadirkan saksi pegawai RS Media Permata Hijau. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat orang akan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (5/3). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Dua orang di antaranya adalah penyelia keperawatan Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti, dan seorang advokat bekerja di kantor hukum Fredrich Yunadi, Achmad Rudyansyah. Sisanya adalah satpam Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Abdul Aziz dan Mansur.

"Saksi hari ini adalah Ahmad Rudyansyah, Indri Astuti, Abdul Aziz dan Mansur," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Indri sudah bersaksi pada Senin lalu di sidang dengan terdawak dr Bimanesh Sutarjo yang dijerat dalam perkara yang sama dengan Fredrich. Dalam persidangan itu dia membeberkan sejumlah kejanggalan terkait perawatan Setnov pasca kecelakaan.

Di antaranya terkait luka-luka yang ada di wajah Setnov. Menurut Indri, luka yang dialami Setnov tak perlu diperban. Namun, karena ada perintah dari Setnov dan dr. Bimanesh, Indri terpaksa memasangkan perban pada luka yang ada di bagian wajah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Jadi tindakan saya (memasangkan perban ke Setnov), karena saya melakukan tindakan tidak sesuai hati nurani saya," kata Indri saat di depan hakim, Senin (2/4) lalu.

Sedangkan Achmad Rudyansyah mengaku diperintah Fredrich Yunadi untuk memeriksa langsung fasilitas di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta, pada 16 November 2017. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum Setnov masuk ke rumah sakit tersebut lantaran disebut mengalami kecelakaan pada hari yang sama saat Achmad memeriksa fasilitas atas perintah Fredrich.


Achmad mengaku tidak mengetahui kalau perintah Fredrich mengecek fasilitas di RS Medika Permata Hijau itu untuk kepentingan Setnov. Dia justru menduga Fredrich yang akan dirawat.

"Kalau dugaan saya malah justru ke pak Yunadi (mau dirawat). Karena setahu saya, saya tahu, (Fredrich Yunadi) sudah mengidap penyakit jantung, ring-nya sudah banyak. Saya sudah tahu, pak Fredrich itu ringnya sudah belasan," kata dia.

Dalam kasus ini, Fredrich bersama dr. Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Bimanesh disebut merekayasa supaya Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017, buat menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER