"Ini sudah saya pesankan ke Pak Eko sebagai manajernya, kita-kita ini tidak pernah takut sama apapun. Jangan sampai kita serbu dan melakukan hal-hal yang tidak benar," kata Penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, yang mendampingi perwakilan aksi, kepada media, di lokasi demo, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi menuduh pihak Facebook melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers dalam kasus pemblokiran akun sewenang-wenang. Ia juga menyebut jejaring sosial buatan Mark Zuckerberg itu melanggar UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia tidak menjelaskan kaitan UU itu dengan pemblokiran.
Manajer gedung menyampaikan bahwa kantor Facebook kosong tanpa aktivitas beberapa hari ini.
"Enggak tahu (ke mana). Ditanya ke manajemen juga enggak ngerti, nomor teleponnya juga enggak tahu," ucap Bernard.
Padahal menurut Bernard, selain ditemani Kapolres Jakarta Selatan, pihaknya sudah dibantu Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan Facebook selama tiga hari terakhir tapi tetap tidak berhasil.
"Artinya ini kantor raja," cetusnya.
Massa Aksi 121, di depan kantor Facebook Indonesia, Jkaarta, Jumat (12/1). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Jawaban Facebook
Tak lama setelah aksi 121 selesai, Facebook menyiarkan keterangan resmi mereka. Mereka menyampaikan bahwa pihaknya terbuka dengan berbagai macam gagasan dan topik dari pengguna selama sesuai dengan nilai-nilai yang mereka usung.
"Namun kami akan menghapus konten yang melanggar Standar Komunitas yang telah ditetapkan," demikian bunyi pernyataan Facebook.
Standar Komunitas adalah pakem nilai yang dipegang Facebook untuk mencegah individu atau organisasi menyerukan ujaran kebencian atau kekerasan terhadap pihak lain yang punya pandangan berbeda.
Massa Aksi 121, di depan kantor Facebook Indonesia, Jkaarta, Jumat (12/1). (