KPU Kecewa PTUN Kabulkan Gugatan PKPI

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 20:55 WIB
KPU belum memutuskan langkah selanjutnya dan tengah menggelar rapat pleno untuk merespons putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI, berarti partai besutan AM Hendropriyono itu berhak menjadi peserta Pemilu 2019 bersama belasan partai politik lainnya.

"Sepanjang informasi yang kami terima, tentu KPU kecewa karena seluruh fakta kan sudah kami buktikan," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief yakin pihaknya telah menjalankan tugas sebaik mungkin dalam melaksanakan proses seleksi partai politik peserta Pemilu 2019, mulai sejak tahap pendaftaran, penelitian administrasi, hingga verifikasi di lapangan.

Dia pun mengatakan telah menjabarkan semua yang telah dilakukan KPU selama masa persidangan kepada Majelis Hakim PTUN. PKPI, kata Arief, memang tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi.

"Kalau kamu ikuti persidangan akan tahu yang sudah dan bagaimana KPU melaksanakannya," kata Arief.

"Tapi kan KPU juga harus menghormati hukum," lanjutnya.

Sejauh ini, Arief mengatakan pihaknya masih belum selesai memutuskan sikap yang akan diambil KPU selanjutnya atas putusan PTUN. Sikap selanjutnya akan diputuskan dalam rapat pleno KPU yang hingga kini masih berjalan.

Merujuk Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Kemudian pada ayat (8) disebutkan bahwa putusan PTUN mesti ditindaklanjuti maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

Mengenai hal itu, Arief belum mau berkomentar banyak karena rapat pleno belum selesai dilaksanakan. Terlebih, KPU pun belum menerima salinan putusan secara resmi dari PTUN.

"Tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinannya kamipegang. Jadi prinsip KPU menunggu dulu salinan putusannya, amarnya seperti apa, " katanya.

KPU sebelumnya tidak menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat pada tahap verifikasi. PKPI tidak terima, lalu menggugat keputusan KPU tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu menghelat sidang adjudikasi untuk menanggapi permohonan PKPI. Hasilnya, Bawaslu menolak permohonan PKPI yang berarti PKPI tidak layak untuk ikut dalam Pemilu 2019. Gugatan PKPI baru diterima setelah diproses PTUN. (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER