Demokrat Tuding Putusan PN Jaksel soal Boediono Cacat Hukum

DHF | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 21:14 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut putusan praperadilan PN Jaksel yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono tersangka tidak sesuai KUHAP.
DPP Partai Demokrat menyebut putusan praperadilan PN Jaksel yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono tersangka tidak sesuai KUHAP. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat menuding putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dan menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century cacat hukum.

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut putusan PN Jaksel itu tidak sesuai dengan KUHAP dan putusan MK No.21/2014 tentang praperadilan.

"Itu maka kami katakan putusan ini telah menabrak aturan hukum yang ada. Putusan ini cacat hukum. Karena cacat maka tidak perlu dijalankan," kata Jansen lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com pada Rabu (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan praperadilan ada untuk mengkaji ulang keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan seseorang sebagai tersangka.

Namun yang terjadi pada putusan PN Jaksel, malah sebaliknya. Dia mempertanyakan logika putusan itu.

Dia melanjutkan dengan putusan ini berarti tidak ada lagi kesempatan tersangka untuk menggugat kembali karena penetapan tersangka sudah dihasilkan dari putusan praperadilan.

"Kan jadi aneh. Padahal itu adalah hak tersangka berdasarkan putusan MK," tuturnya.

Jansen menilai putusan ini menabrak hukum. Dia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi yang mengawasi proses hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Sebagai institusi yang mengawasi produk peradilan, termasuk putusan ini, kami meminta MA serius meluruskan kesalahan ini," lanjutnya.

Sebelumnya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah tersebut menjadi salah satu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4).

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana rekaman yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (10/4). (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER