Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta agar aturan kampanye untuk calon presiden petahana yang tengah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Agus, aturan cuti kampanye harus dibuat dengan prinsip agar pemerintahan tidak terganggu. Dia pun mencontohkan zaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat Pilpres 2009.
"Pengalaman kita dulu dari Pak SBY untuk Senin, Selasa, Rabu, Kamis beliau tetap aktif sebagi presiden, dan untuk Jumat Sabtu Minggu beliau cuti," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan nantinya selama calon presiden petahana cuti kampanye, kegiatan pemerintahan akan menjadi tanggung jawab wakil presiden.
"Sehingga berjalan sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan," kata dia.
Meski demikian, dia menolak jika ada usulan calon presiden petahana posisinya digantikan pelaksana tugas. Menurutnya cukup wakil presiden yang bertugas menggantikan tanggung jawab pemerintahan, sama seperti ketika presiden dinas ke luar negeri.
"Kalau presiden misalnya pergi keluar negeri atau ke mana saja, wakil presiden yang menjadi yang bertanggungjawab masalah kepresidenan tersebut," kata dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menjelaskan aturan cuti kampanye untuk petahana saat ini memang tidak berbeda dengan zaman SBY.
Nantinya, calon presiden atau calon wakil presiden petahana kata dia mengajukan cuti kepada KPU untuk mendapatkan jadwal.
"Bedanya dengan pilkada, tidak sepanjang masa kampanye. Kalau pilkada sepanjang masa kampanye, wajib cuti. Kalau pilpres tidak wajib cuti," kata Riza saat dikonfirmasi.
Selama cuti, kata Riza, fasilitas yang melekat kepada calon presiden atau calon wakil presiden petahana cuma sebatas pengamanan saja.
"Selama cuti atau kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Selama cuti juga di luar tanggungan negara. Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan," katanya.
Selain fasilitas, calon presiden petahana juga tidak boleh menerima tamu di Istana selama cuti, termasuk menggunakan pesawat presiden.
"Kalau mobil kepresidenan itu diperbolehkan karena itu bagian dari pengamanan. Itu dibolehkan," ujarnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya mengklaim telah sepakat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR untuk mewajibkan capres petahana mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
Wahyu mengatakan mekanisme cuti bagi capres petahana akan diatur lebih rinci dalam peraturan KPU (PKPU) setelah pemerintah selesai membuat peraturan pemerintah (PP). PP tersebut akan disinkronisasi untuk memperbaharui isi PKPU mengenai kampanye.
"Sudah disepakati. Jadi pemerintah sedang menyusun PP terkait mekanisme cuti," tutur Wahyu usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
Nantinya, presiden yang menjadi capres petahana dapat mengatur jadwal kampanyenya secara fleksibel. Misalnya, capres petahana dapat mengambil cuti hanya dalam hitungan jam. Apabila hanya ingin berkampanye selama 4 jam, maka capres petahana boleh mengambil cuti hanya selama 4 jam dan lanjut bekerja sebagai presiden.
(sur)