Suap Bupati Bandung Barat Diduga untuk Bayar Lembaga Survei

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 12 Apr 2018 09:59 WIB
Abu Bakar meminta uang kepada sejumlah SKPD untuk menambal biaya kampanye sang istri, Elin Suharlian. Elin maju dalam pilkada serentak 2018.
Abu Bakar meminta uang kepada sejumlah SKPD untuk menambal biaya kampanye sang istri, Elin Suharlian. Foto: CNN Indonesia/Fachri Fachrudin
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus suap. Menurut lembaga antirasuah itu, duit sogokan salah satunya bakal dipakai buat membayar tagihan ongkos survei politik buat kepentingan sang istri Elin Suharlian, yang maju dalam pilkada.

"Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut Saut, Elin Suharlian akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat 2018-2023. Dia mengatakan, Abu Bakar lantas meminta uang ke sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) buat keperluan membiayai ongkos politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pertemuan dilakukan beberapa kali sejak Januari hingga April 2018. Untuk mengumpulkan uang itu, Abu Bakar meminta bantuan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 435 juta. Selain itu, KPK menyegel brankas dan laci meja kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat, dan ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER