Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus suap. Konon Abu Bakar menjanjikan jabatan sebagai imbalan bagi para pemberi duit sogokan, jika sang istri menang dalam Pilkada Bandung Barat 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dari hasil penyidikan kabarnya ada perjanjian antara Abu Bakar dengan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) alias pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat Pemda sebelum uang suap itu diberikan. Dugaannya, para SKPD itu akan diberi jabatan jika sang istri, Elin Suharlian menang dalam Pilkada Bandung Barat 2018.
"Masih sebatas analisis. Ada potongan informasi yang kami dengar. Yang bersangkutan, kepala daerah melakukan upaya yang kami indikasikan berbau transaksional," kata Saut di gedung KPK, Jakarta Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut melanjutkan, saat gelar perkara para pimpinan dan penyidik sempat adu argumen buat menentukan pasal bakal dipakai buat menjerat Abu Bakar dan beberapa SKPD. Sebab masih ada yang menduga perbuatan Abu Bakar bisa dikategorikan pemerasan.
"Tapi sementara kami simpulkan pasal ini (dugaan suap)," ujar Saut.
Menurut KPK, duit suap itu bakal dipakai buat membiayai kampanye Elin Suharlian, yang maju dalam Pemilihan Bupati Bandung Barat 2018-2023. Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, jumlah uang yang diberikan oleh setiap SKPD sekitar Rp 40 juta. Hal ini diungkapkan oleh salah satu tersangka, yakni Kepala Badan Kepegawaiaan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat.
"Untuk harganya mungkin sekitar Rp40 juta tiap jabatan SKPD dari pengakuan salah satu tersangka," kata Yuyuk.
Meskipun sudah mendapatkan informasi tersebut, KPK tetap mendalami guna memastikan uang suap berjumlah Rp 435 juta ini berasal dari semua SKPD di Bandung Barat atau tidak.
"Masih diselidiki lebih lanjut, diduga masih ada beberapa pemberian lain dengan jumlah dan kepentingan bermacam macam," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diduga sebagai pemberi suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
(ayp/gil)