Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim sidang praperadilan
kasus Bank Century pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, KY akan menjadikan sebagai prioritas untuk dikaji. Sekaligus memastikan terbukti atau tidak dugaan pelanggaran tersebut," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (12/4).
Dalam putusan praperadilan itu, hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan wakil presiden Boediono, mantan Deputi Gubernur BI, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid menyatakan pihaknya tak dapat menyatakan benar atau salah putusan tersebut. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memutus perkara.
"Dengan demikian, siapapun, termasuk MA dan KY, tidak dapat menilai salah atau benar putusan tersebut," katanya.
Pada prinsipnya, hakim boleh menafsirkan hukum namun tidak boleh menyimpang dengan aturan.
"Karena hukum pidana berkaitan dengan hak asasi manusia, maka hakim harus hati-hati dalam memutus dengan penuh tanggung jawab," ucap Farid.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century ke PN Jaksel. MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus tersebut karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis bagi mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
KPK menyatakan bakal mempelajari lebih dulu putusan tersebut. Lembaga antirasuah itu mengklaim selalu komitmen mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti cukup, termasuk kasus Bank Century.
(arh/gil)