Keenam orang tersebut, yakni Direktur CV Bedaro Persada Abadi Rosnita, Direktur CV Bina Mandiri Syafriyanto, pemilik PT Sanubari Megah Perkasa Sumarto alias Aping, karyawan PT Sanubari Megah Perkasa Subakti, serta Muhammad alias Mamad.
"Dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka Zumi Zola," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, Zumi diduga menerima uang Rp6 miliar dari kontraktor yang menggarap proyek di Jambi. Uang yang diterima Zumi tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai 'uang ketok palu' agar RAPBD tahun anggaran 2018 disahkan.
Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dijerat bersama anak buahnya, yaitu mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
(dal/gil)