"Miras oplosan biasanya dibuat di tukang jamu," kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (12/04/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, razia peredaran miras terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi menghindari jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan.
"Pengoplos miras agar ditindak tegas. Karena efek pemakainya sangat mengganggu ketentraman masyarakat setempat," ucap dia, melalui sambungan selulernya, Kamis (12/04).
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, lanjutnya, diminta untuk segera memberantas peredaran miras oplosan. Miras ini disebutnya merusak generasi muda.
"Kami mengimbau kepada pemerintah pusat dan kepolisian mengusut tuntas. Kami juga meminta komisi 3 DPR untuk mengecek kelapangan, agar tidak ada lagi nyawa manusia yang melayang," terangnya.