Setnov Klaim Saweran Duit e-KTP Diatur Burhanuddin Napitupulu
Jumat, 13 Apr 2018 11:45 WIB
Setya Novanto mengklaim tidak tahu pembahasan pemberian fee proyek e-KTP. Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Dalam pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4), Setya mengklaim kronologi disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa memperlihatkan kalau dia turut campur dalam upaya penentuan anggaran proyek. Sebab menurut dia Komisi II DPR hanya menyetujui anggaran berasal dari APBN yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pada awal Februari 2010, Setya mengaku Irman, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan (Alm.) Burhanudin Napitupulu membuat kesepakatan lebih dulu soal pembagian fee kepada anggota DPR buat memperlancar proyek penerapan KTP berbasis NIK. Andi Agustinus lantas ditunjuk buat mengatur pembagian jatah itu.
"Kesepakatan Andi Agustinus dengan Burhanudin Napitupulu adalah di luar tanggung jawab saya. Kesepakatan itu dilakukan sebelum Agustinus memperkenalkan saya dengan Irman di Hotel Gran Melia, Kuningan," ujar Setya.
Dengan demikian Setya berdalih kalau dia sama sekali tidak pernah diajak membahas soal pembagian komisi proyek e-KTP.
"Kesepakatan antara Irman, Andi Agustinus dan (Alm.) Burhanudin Napitupulu, menurut saya fakta ini tak pernah terungkap di persidangan," ujar Setya.
Burhanudin meninggal 21 Maret 2010. Burhanudin meninggal akibat serangan jantung saat bermain golf di Senayan, Jakarta.
Meski sudah meninggal, nama Burhanuddin muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Burhanuddin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR RI, agar usulan Kementerian Dalam Negeri tentang anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK (KTP elektronik) dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR RI.
Atas permintaan tersebut, Irman menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin. Oleh karena itu, Burhanuddin dan Irman sepakat untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.
(ayp/gil)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Isi Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo, Rismon dan Tifa
Nasional • 3 jam yang laluUGM Tak Izinkan Roy Suryo cs Rilis Jokowi's White Paper di UC Hotel
Nasional • 6 jam yang laluDLH DKI Angkut 79 Ton Sampah Pasca Peringatan HUT ke-80 RI di Monas
Nasional • 2 jam yang laluWali Kota Surabaya Pilih Tak Naikkan PBB
Nasional • 59 menit yang laluMenteri Hukum Tegaskan Tak Ada Royalti untuk Lagu Indonesia Raya
Nasional • 28 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK