Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal mengawasi dua tempat hiburan, Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis, selama lima hari ke depan. Sebab, izin operasional kedua tempat hiburan tersebut telah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran kasus narkoba.
Berdasarkan surat dari Dinas PTSP kepada dua manajemen tersebut pada Kamis (12/4) kemarin, kedua tempat hiburan itu harus menutup secara mandiri kegiatan usahanya dalam waktu 5x24 jam, atau selambat-lambatnya pada Rabu (18/4) mendatang.
"Pokoknya setelah seterima surat itu, Satpol PP akan pantau. Intinya, kalau surat sudah diterima manajemen, sejak diterima itu terhitung lima kali 24 jam. Selama antarwaktu jeda waktu ini kami akan pantau perkembangannya," kata Kepala Satpol PP Yani Wahyu ketika dihubungi, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemantauan itu akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno.
Sebagaimana Alexis Group, kata Yani, manajemen Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis diberi tenggat waktu buat menyiapkan penutupannya sendiri.
"Seperti Alexis. Setelah menerima surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), diberi waktu kepada pemilik dan manajemen untuk berbenah," ujarnya.
Setelah itu, Yani melanjutkan, Satpol PP akan memastikan kegiatan Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis menutup operasional usahanya secara menyeluruh.
"Pokoknya, jeda waktu lima hari itu akan saya laporkan ke pimpinan. Apa petunjuk pimpinan itu yang akan saya laksanakan," ujarnya.
Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis ditutup lantaran terbukti terjadi peredaran dan penggunaan narkotika. Bahkan, seorang pengunjung Diskotek Eksotis tewas di lantai dansa pada 1 April lalu dengan mulut berbusa lantaran overdosis narkotika.
(ayp/gil)