Sebelumnya, saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Jakarta, Amien Rais sempat meminta jemaah mendukung dan bersatu bersama partai Gerindra, PAN, dan PKS.
"Akan kami kaji terlebih dahulu," kata Rahmat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita kaji ya," ucapnya.
UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dalam Pasal 521. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pihak yang terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sebelumnya, Amien Rais memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Jakarta, Jumat (13/4). Tausiyah tersebut ia sampaikan dalam acara peringatan Isra Miraj sekaligus Salat Subuh berjamaah. Pada kesempatan itu, Amien Rais kerap menyisipkan konten bermuatan politik dalam isi tausiyahnya.
"Sekarang ini kita harus menggerakan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung kekuatan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok pembela agama Allah. Hizbullah untuk melawan hisbus syaiton," katanya.
Selain Amien, ada juga Penasihat PA 212 Eggi Sudjana dan Sekjen FUI Muhammad al Khaththath. (dal)