Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Sosial menyesalkan rencana
pernikahan dini pasangan pelajar SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang disetujui Pengadilan Agama Bantaeng. Sebab menurut mereka, usia keduanya dianggap belum layak buat membina hubungan rumah tangga.
"Kami dari Kemensos sangat menyayangkan jika pernikahan itu terjadi. Seharusnya dibimbing dan diarahkan dulu tidak langsung disetujui karena usia anak bukan usia yang baik untuk pernikahan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Edi Suharto di Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir
Antara, Senin (16/4).
Edi menyatakan hal itu menanggapi kabar tentang sepasang kekasih berusia belia ingin menikah. Mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Kamis (12/4) pekan lalu, serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena usia mereka belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kantor Urusan Agama setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Menurut Undang-undang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun, mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
Menurut Edi, merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak batas usia anak adalah 18 tahun. Sementara usia pasangan itu masing-masing 15 dan 14 tahun.
"Usia anak adalah untuk bermain, bersekolah dan mendapatkan perhatian dari orang tuanya. Kalau memang alasannya menikah seperti yang diberitakan karena takut tidur sendiri saya pikir orang tua atau kerabatnya yang mendampingi," kata Edi.
(ayp/sur)