Dua saksi yang dihadirkan Kemenristekdikti membeberkan penyimpangan dalam proses bimbingan dan dugaan penjiplakan, dan diduga dilakukan mahasiswa tingkat lanjut atas sepengetahuan Djaali.
Kemenristekdikti memboyong dua saksi yakni anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA), Engkus Kuswarno dan mantan Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPjM) Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Nurhakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga ada temuan lebih dari 300 mahasiswa yang masih aktif ditanganinya kala itu.
"Kami juga melakukan penelusuran media digital dan ada kesamaan dengan tulisan orang lain," kata Engkus.
Engkus mengatakan sebenarnya tidak ada masalah jika mengutip tulisan orang lain. Namun nama dan karya dari narasumber yang dikutip itu perlu dicantumkan dalam disertasi. Hal ini sebagaimana kaidah penulisan ilmiah.
Sementara itu, Nurhakati juga menyebut bahwa di UNJ saat itu terjadi pembagian beban tugas yang tidak merata terhadap sejumlah dosen. Beberapa dosen memiliki lebih banyak memiliki tanggung jawab menjadi pembimbing daripada dosen lainnya.
"Terdapat pendistribusian pada orang-orang tertentu dan itu pada pimpinan. Penumpukan bimbingan pada orang tertentu ini menyalahi Permendikti," kata dia.
Dalam sidang kali ini Djaali bersama pengacaranya memilih meninggalkan ruang sidang. Sebab, dia merasa keberatan atas saksi yang dihadirkan lantaran hanya membawa surat dari Biro Hukum Kemenristekdikti.
Menurut Penggugat, semestinya Engkus yang merupakan dosen Universitas Padjajaran dan Nurkahati yang merupakan dosen di UNJ membawa surat izin yang sudah ditandatangani oleh rektor, selaku atasan dari masing-masing universitas tempat mereka mengajar. Namun, pihak Kemenristek Dikti menilai surat tersebut sudah cukup dan lazim digunakan.
Menristek Dikti Mohammad Nasir memberhentikan Djaali dari jabatan rektor UNJ karena dugaan menjiplak.
Tak terima dipecat dari jabatan rektor, Djaali melakukan berbagai langkah hukum dan politik. Ia menggugat Surat Keputusan Kemenristek Dikti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, dia juga mengadu ke Komisi Bidang Pendidikan DPR. (ayp/ayp)