KPK Dalami Aliran Uang Rp6 Miliar ke Zumi Zola

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 16 Apr 2018 21:13 WIB
KPK memanggil tujuh pengusaha untuk mendalami dugaan pemberian gratifikasi kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebesar Rp6 miliar.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. KPK masih mendalami aliran uang ke Zumi Zola. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebesar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi lewat pemeriksaan sejumlah pengusaha.

Hari ini, penyidik KPK memanggil tujuh pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi Zumi.

"Penyidik KPK mendalami pengetahuan dari masing-masing saksi tentang adanya dugaan pemberian gratifikasi pada ZZ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (16/4).
Febri mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa hari ini di antaranya, Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, Ismail Ibrahim alias Mael; Staf PT Merangin Karya Sejati, Nano; Hardono alias Aliang (swasta); Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Direktur PT Blistik Jaya, Djamino; Direktur Utama PT Usaha Batang Hari, Abdul Kadir; dan Direktur Utama PT Dua Putri Persada, Fatmawati. Namun, Kadir tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan kepada penyidik KPK.

"Saksi tidak hadir Abdul Kadir, belum ada informasi," tutur Febri.

Febri menambahkan pihaknya tengah mendalami sumber uang Rp6 miliar yang diterima Zumi dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan. Menurut dia, diduga ada pengusaha lokal yang menjadi pemberi gratifikasi ke Zumi.

"Kami sedang mendalami informasi sumber gratifikasi tersebut. Diduga berasal dari sejumlah pihak, ada yang merupakan pengusaha setempat," ujarnya.

Zumi bersama Arfan ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi. Zumi dan Arfan diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD tahun anggaran 2018.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER