Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil kembali Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemeriksaan Zumi direncanakan dilakukan pekan ini.
"Kan ada pemeriksaan lagi, kalau enggak salah minggu ini (pemeriksaan Zumi Zola)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Di sisi lain Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta Zumi memenuhi panggilan selanjutnya dan bersikap kooperatif untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini. Menurut dia, sikap kooperatif Zumi akan mempermudah penyidikan kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pihaknya tak ambil pusing dengan alasan Zumi yang mangkir dari panggilan kemarin lantaran belum menerima surat panggilan KPK. Dia mengatakan, surat panggilan yang dikirimkan penyidik telah diterima pihak orang nomor satu di Jambi itu.
"Yang pasti KPK sudah menyampaikan ke rumah dinas Gubernur dan sudah diterima oleh salah satu petugas di sana," tuturnya.
Sementara kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan yang baru dari KPK terkait agenda pemeriksaan selaku tersangka suap dan gratifikasi.
"Ya sudah diterima," tuturnya dikonfirmasi terpisah CNNIndonesia.com.
Namun, Farizi tak mau menyebut apakah pemeriksaan kliennya bakal dilakukan pada pekan ini. Dia hanya mengatakan bakal menggelar jumpa pers untuk menjelaskan pemeriksaan Zumi dalam kasus suap dan gratifikasi itu.
"Rencana saya akan jumpa pers besok untuk meluruskan berita yang simpang siur," tuturnya.
Sebelumnya, Zumi mangkir dari pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka kemarin, Senin (2/4). Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.
Zumi bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi. Zumi dan Arfan diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
(osc)