Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola, dalam perkara dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih memeriksa bukti-bukti hasil penggeledahan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.
"Kami
cross check agar semakin utuh memetakan gratifikasi yang diperoleh tersangka," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan Zumi diduga menerima 'jatah' dari memuluskan proyek-proyek di Jambi selama menjabat. Menurut dia, hingga saat ini 38 saksi telah diperiksa dalam perkara korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jambi 2018.
"Unsur saksi ada dari DPRD Jambi, pemerintah provinsi Jambi dan swasta untuk tersangka ZZ dan ARN," ujar dia.
Kemarin Zumi diperiksa selama sembilan jam. Selepas itu dia langsung dijebloskan ke penjara.
Zumi juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018, yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD itu, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Empat tersangka itu, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin, dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Dalam OTT, KPK menyita uang Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi bagi anggota DPRD Jambi. KPK pun menyangka Zumi menerima hadiah kurang lebih Rp6 miliar.
Atas perbuatannya Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(ayp)