Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kantor (Kaka) Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Muhammad Yunus memanggil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng Muslimin HR dan Kepala Bimas Islam Bantaeng Muhammad Yassar untuk membahas pernikahan pasangan anak kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bantaeng
Menurut Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri, penghulu pernikahan antara SY dan FA, Syarif Hidayat juga turut dipanggil untuk membahas putusan pengadilan agama (PA) Bantaeng yang memberikan dispensasi agar pernikahan dilangsungkan.
"Hari ini mereka semua dipanggil. Keterangan dari Kaka (Kepala Kanwil) Kemenag Bantaeng putusan PA (Pengadilan Agama) harus dijalankan," kata Mahdi kepada
CNNIndonesia.com, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahdi, dari hasil pertemuan, Kanwlil Kemenag Bantaeng setuju dengan putusan Pengadilan Agama yang mempertimbangkan pernikahan diharuskan untuk menghindari zina.
Kemenag Bantaeng juga menegaskan bahwa KUA dan penghulu tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang tidak membolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun.
"KUA tidak akan berani melawan dispensasi dari pengadilan agama," kata Muhdi.
Menurut Muhdi, Kemenag Bantaeng menyayangkan pemberitaan yang membuat kesan jika kedua anak tersebut menikah akibat sudah 'kebelet'. Muhdi menekankan selain sudah mendapat restu dari keluarga, proses pengajuan nikah sudah sesuai prosedur.
Atas dasar itu, saat ini pihak KUA harus segera menikahkan kedua anak yang sudah kembali mendaftarkan pernikahan pada 11 April lalu itu.
Menurut Mahdi sebelumnya, pada tanggal 27 Maret, calon pengantin laki-laki yang berumur 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita yang berumur 14 tahun 9 bulan itu sudah mendaftarkan pernikahan. Namun ditolak oleh KUA Bantaeng karena masalah usia.
Kedua pasangan itu pun kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bantaeng dan akhirnya mendapat dispensasi.
"Sekarang sudah mendapatkan dispensasi dari PA, harus dijalankan. Ini perintah. Justru kalau tidak dijalankan KUA malah melanggar hukum," kata Muhdi.
Lebih lanjut, Muhdi menjelaskan usai pertemuan hari ini, KUA Bantaeng menjelaskan akan menggelar pernikahan setelah 10 hari sejak pendaftaraan 11 April.
"Jadi 10 hari itu sejak kedua pasangan mendaftar di KUA untuk pencatatan pernikahan," kata Muhdi.
Muhdi kemudian menceritakan sepanjang pengalamannya di Kemenag, baru kali ini ada kasus pasangan menikah dini. Kendati demikian, Muhdi mengaku jika sudah menyangkut pertimbangan agama dan berhubungan dengan keputusan Allah maka hal itu harus dijalankan.
Sebelumnya kisah pernikahan dini SY dan FA menjadi sorotan publik.
Kementerian PPPA telah mengirim tim untuk mencegah pernikahan dini yang terjadi di wilayah Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Akan ada tim untuk berusaha ke sana. Bagaimana caranya untuk mencegah ini," kata Menteri PPPA Yohanna Yembise di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4).
Menyoroti kondisi tersebut, Yohanna kini berfokus memberikan perlindungan kepada hak anak sekaligus tidak membiarkan anak-anak untuk menikah di usia dini seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tak hanya Yohanna, Kementerian Sosial menyesalkan rencana pernikahan dini pasangan pelajar SMP itu. Sebab menurut mereka, usia keduanya dianggap belum layak buat membina hubungan rumah tangga.
"Kami dari Kemensos sangat menyayangkan jika pernikahan itu terjadi. Seharusnya dibimbing dan diarahkan dulu tidak langsung disetujui karena usia anak bukan usia yang baik untuk pernikahan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Edi Suharto di Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/4).
(dal/sur)