KLHK Diminta Setop Izin Dua Perusahaan Tambang

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 04:42 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KLHK dan Kementerian ESDM menghentikan izin usaha dua perusahaan tambang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah kala menggelar aksi. Jatam dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KLHK mencabut izin dua perusahaan tambang. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha perusahaan tambang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Indominco Mandiri (IM).

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan hal itu perlu dilakukan lantaran kedua perusahaan telah diputus bersalah.

PT SIP, lanjut Merah, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Bangka Belitung karena melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan hidup. Sementara PT IM divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tenggarong Kalimantan Timur terkait pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendorong Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk mencabut izin usaha dan izin lingkungan hidup sebagai bentuk sanksi administratif menindaklanjuti pidana lingkungan hidup yang telah membuktikan dan dijatuhkan kepada kedua perusahaan," tutur Merah melalui siaran pers, Senin (16/4).
Merujuk dari putusan bernomor 383/PID.SUS/2017/PN Pgp, PT SIM hanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp1,1 miliar. Sementara PT IM, hanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 miliar. Hal itu tercantum dalam Putusan Kasus PT IM bernomor 526/Pid.Sus-LH/2017/PN.

Merah menyayangkan putusan yang dikeluarkan PN Pangkal Pinang dan PN Tenggarong. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada PT SIP dan PT IM cenderung ringan.

Menurut Perhitungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung, denda Rp1,1 Miliar kepada PT SIP dapat ditebus hanya dengan masa satu minggu penambangan oleh satu kapal isap tambang timah di perairan Bangka Belitung.

Begitu juga menurut perhitungan JATAM, pidana denda Rp2 miliar kepada PT IM dapat ditebus hanya dengan mengapalkan 1/4 tongkang batubara dengan volume 8.000 ton.

"Koalisi menilai keduanya pidana denda terlalu rendah, pidana kurungan lenyap, tidak memasukkan desakan biaya pemulihan dan bahkan putusannya tidak memasukkan dan mewakili pidana kejahatan korporasi," tutur Merah.

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak jaksa serta Kementerian LHK untuk mengajukan banding atas putusan PN Pangkal Pinang dan PN Tenggarong dengan menyertakan tuntutan pidana kurungan serta denda maksimal.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 Kejahatan Korporasi harus dijadikan rujukan dalam permohonan banding.

"Agar memberikan rasa keadilan bagi warga korban dan lingkungan hidup yang sudah dirugikan," ucap Merah.

Sebelumnya, PT SIP divonis dengan pasal 109 Jo Pasal 116 ayat (1) UU PPLH No 32 Tahun 2009 yang pada pokoknya berbunyi PT SIP bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan hidup. Kasus berlangsung sejak pelaporan warga dan Walhi Bangka Belitung kepada Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian LHK.

Sedangkan mengenai kasus dan putusan mengenai PT IM, dalam putusannya disebutkan bahwa perusahaan asal Thailand di bawah payung grup Banpu ini divonis dengan pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU PPLH No 32 Tahun 2009. Pada pokoknya berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun dan pidana denda tiga (3) miliar rupiah.

"Kasus ini juga dilaporkan oleh warga dan JATAM Kaltim kepada Gakkum KLHK sebelum kemudian KLHK melakukan gugatan Pidana ke Pengadilan setempat," ucap Merah.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER