KLHK Temukan Perambahan Hutan di Giam Siak Kecil

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Sabtu, 29 Okt 2016 22:31 WIB
Sekitar 205 kepala keluarga diduga merambah hutan 867 hektare di kawasan Giam Siak Kecil dan ribuan lainnya terlibat di Hutan Produksi Terbatas.
Sekitar 205 kepala keluarga diduga merambah hutan 867 hektare di kawasan Giam Siak Kecil dan ribuan lainnya terlibat di Hutan Produksi Terbatas. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan ribuan kepala keluarga yang diduga merambah hutan di kawasan Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau.

KLHK menyatakan pihaknya menemukan sekitar 205 kepala keluarga diduga merambah hutan 867 hektare di kawasan Giam Siak Kecil. Selain itu, ada pula sekitar 2.384 kepala keluarga yang diduga terlibat dalam perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Penegakan hukum di kawasan hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil merupakan prioritas. Karena kawasan hutan seluas 705.271 hektare itu sebagian besar rawa gambut yang sangat mudah terbakar,” kata Rasio dalam rilis pers yang dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama Oktober, Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Sumatera, Polres dan Kodim Bengkalis melakukan operasi terkait dengan penebangan kayu ilegal. Operasi itu berhasil menutup kanal sepanjang 1.000 meter, memusnahkan pondok ilegal serta memusnahkan 230 meter kubik kayu olahan hasil penebangan kayu ilegal.

KLHK juga menyatakan selama operasi dilakukan sejak 2014, pihaknya sudah menutup 21 titik kanal jalur kayu ilegal dan memusnahkan 1.500 hektare sawit di kawasan hutan. Rasio menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan fungsi hutan untuk konservasi, ekosistem di kawasan tersebut.

“Di samping itu juga berupaya menyelamatkan fungsi hutan bagi pembangunan ekonomi, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan,” kata Rasio.

Kawasan Hutan Giam Siak Kecil ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan sudah ditata batas seluas 84.867,44 ha, terletak di kabupaten Bengkalis dan Siak, Riau. (asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER