Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, Arbab Paproeka dibekuk polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut polisi, Arbab telah mengkonsumsi sabu sejak 2015.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap Arbab buat proses rehabilitasi. Namun, proses penyidikan masih dilakukan. Pengaruh lingkungan diduga menjadi penyebab Arbab menggunakan narkotika.
"(Alasan gunakan sabu) karena faktor lingkungan, teman-teman beliau atau gimana, kita tidak tahu. Tapi hasilnya ini kan masuk kategori 0,8 gram, nah 0,8 gram ini memang kan kita harus lakukan
assessment juga. Namun, proses penyidikannya kita tetap laksanakan. Beliau minta disembuhkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengatakan rehabilitasi tersebut juga merupakan permintaan dari pihak keluarga Arbab. Meskipun ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,8 gram, Doni menjelaskan sabu yang ditemukan masih di bawah satu gram.
"Ada beberapa penangkapan, barbuk ditemukan. Namun ada kesepakatan bersama batasnya. Seperti sabu dibawah satu gram, itu wajib di
assessment. Namun meski barbuk ada, proses tetap berjalan, sampai perkara P21, nanti sidang," kata Doni.
Doni mengatakan masih memeriksa Arbab. Utamanya buat mengetahui dari mana dia mendapatkan sabu. Arbab saat ini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Arbab ditangkap pada pada Jumat (13/4) pekan lalu pukul 22.25 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti turut diamankan yaitu satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram, satu set alat isap sabu (bong), enam korek api, dan empat sedotan.
Arbab yang merupakan advokat diketahui pernah terlibat dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dia disebut menjadi perantara saat Akil meminta uang Rp6 miliar kepada salah satu calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Kasus penanganan perkara Pilkada Buton itu disidangkan di MK 2011 silam.
Arbab disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton di MK yang melibatkan Akil dan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun.
(ayp/ayp)