"Informasi yang kami dapatkan dalam dua hari pemeriksaan terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Febri mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota dewan Sumut yang mengembalikan uang tersebut. Namun, Febri enggan menyebut identitas 10 anggota DPRD Sumut yang menyerahkan uang kepada penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, sejak kemarin sampai hari ini penyidik KPK sudah memeriksa 22 anggota DPRD Sumut, dari 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Penyidik KPK, kata Febri masih mendalami dugaan penerimaan uang dari Gatot.
Mereka yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga.
Kemudian, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando.
Selain itu, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara untuk tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat.
Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.
Uang yang diterima para wakil rakyat dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.