Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 10 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan uang dugaan suap yang diterima dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka mengembalikan uang tersebut saat diperiksa penyidik KPK di Kantor Brimob Polda Sumut kemarin dan hari ini, Selasa (17/4).
"Informasi yang kami dapatkan dalam dua hari pemeriksaan terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Febri mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota dewan Sumut yang mengembalikan uang tersebut. Namun, Febri enggan menyebut identitas 10 anggota DPRD Sumut yang menyerahkan uang kepada penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif pada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," tuturnya.
Menurut Febri, sejak kemarin sampai hari ini penyidik KPK sudah memeriksa 22 anggota DPRD Sumut, dari 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Penyidik KPK, kata Febri masih mendalami dugaan penerimaan uang dari Gatot.
"Tim masih akan berada di Sumut sampai akhir minggu ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp300 sampai Rp350 juta. Sebanyak 38 tersangka itu terdiri dari anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga.
Kemudian, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando.
Selain itu, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara untuk tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat.
Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.
Uang yang diterima para wakil rakyat dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.
(ugo)