Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adhi mengaku awal pertemuan dengan Antonius terjadi pada pertengahan 2016. Tujuannya, meminta saran terkait proyek pengerukan.
"Seingat saya ada kendala teknis pengerukan. Saya meminta saran syaratnya dan kelengkapan administrasi agar bisa menang [tender]," kata Adi di Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memberikan uang Rp300 juta kepada Antonius dengan cara membuka tabungan," ujar Jaksa yang membacakan BAP Adi.
Selanjutnya Jaksa mencecar alasan Adi memberikan uang terima kasih kepada Antonius.
"Hanya mengucapkan terima kasih saja. Saya juga kasih uang ke Satpam tanpa maksud juga," dalih Adi.
"Ya saya memang seperti itu. Orang bilang saya bodoh [karena bagi-bagikan uang]. Tapi ya saya terima kasih saja," selorohnya.
Mengenai pertanggungjawaban uang yang dikeluarkan untuk diberikan kepada sejumlah pihak tersebut, Adi menyebut hal itu dapat diatur. Sebab, PT Adhiguna Keruktama merupakan perusahaan keluarganya.
"Enggak ada masalah, kan perusahaan keluarga. Enggak [ada yang protes]," tutup dia.
Sebelumnya, Hakim memvonis Adi sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. Adiputra dinilai terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan.
Kemudian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriwan sebesar Rp800 juta, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Gajah Rooseno Rp1,137 miliar, Hesti Widiyaningsih Rp17,4 juta, Jatmiko Rp10 juta, Boby Agusta Rp30 juta, Herwan Rasyid Rp20 juta, dan Ignatius Martanto Rp17,5 juta.
Atas perbuatannya, Adi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adiputra pun menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. (arh)