Fahri Usulkan Pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 01:12 WIB
Fahri menilai Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing terindikasi melanggar UUD 1945 dan Undang-undang tentang ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang tenaga kerja asing (TKA). Pansus itu, nantinya akan menyelidiki seputar penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Fahri, Perpres tersebut terindikasi melanggar UUD 1945, Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Lagipula, aturan itu dibuat pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

"Saya usul ini diangket, karena Perpres ini melanggar undang-undang. Apapun keputusan pemerintah yang melanggar peraturan undang-undang harus diangket," kata Fahri saat menghadiri diskusi di kawasan Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Fahri menambahkan kebijakan pemerintah itu justru menipu masyarakat dan mempersempit peluang tenaga kerja lokal untuk terserap lapangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat kita membuat aturan untuk melegalkan itu, itu sama saja untuk menipu bangsa kita sendiri, mempersulit tenaga kerja lokal, ini adalah puncak dari ketidakmengertian mereka apa yang terjadi sebenarnya," kata Fahri

Fahri mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang didominasi oleh buruh dari China kebanyakan tak memilki keterampilan seperti kemampuan bahasa Indonesia.

Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, tenaga kerja asing yang diizinkan bekerja di Indonesia harus menguasai bahasa Indonesia dengan baik.

"Saya pernah sidak ke pabrik semen, di situ banyak tenaga kerja asing, saya tanya ke salah satu buruh asing itu 'do you speak english?' Goyang dia [tidak tahu], jadi ini tipuan seolah-olah ini ekspatriat, dia harus punya skill dan kemampuan bahasa," kata Fahri.

Sementara, Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Jualiantono berencana bakal melakukan judicial review Perpres tersebut ke Mahkamah Agung.

Ia akan mengkonsolidasikan kekuatan perwakilan kelompok buruh dan para aktivis untuk bersama-sama mengajukan judicial review tersebut dikarenakan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Proses langkah hukum kami untuk Judicial review ke MA terhadap perpres ini," kata Ferry.

Ferry mengatakan Perpres tersebut telah mengabaikan amanat Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan tiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak. Indonesia, kata dia, akan disesaki oleh tenaga kerja asing dan memiliki dampak pada pengabaian hak rakyat Indonesia yang semakin sulit mencari kehidupan yang layak.

"Bahwa sebaliknya, masyarakat Indonesia butuh dan berhak atas pekerjaan," kata dia.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER