Menteri Susi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Rusdianto Samawa

FAR | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 13:03 WIB
Kuasa hukum tergugat mengatakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dijadwalkan memberikan keterangan atas tuduhan pada kliennya sebagai terdakwa.
Kuasa hukum tergugat mengatakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dijadwalkan memberikan keterangan atas tuduhan pada kliennya sebagai terdakwa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadwalkan mengikuti sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Rusdianto Samawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Dalam sidang yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB tersebut, rencananya hakim akan mendengarkan keterangan Susi sebagai pihak penggugat. Anggota tim kuasa hukum Rusdianto, Zulfian Rehalat, mengatakan selain Susi, PN pun memanggil dua pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Info dari jaksa penuntut, pelapor hadir jam 13.00 WIB. Selain bu Susi, dua pejabat di KKP juga hadir tapi jaksa enggak sebutin namanya," kata Zulfian di PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga berita ini ditulis, belum tampak kehadiran Susi di gedung pengadilan yang terletak di jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat ini.


Menurut Zulfian, Menteri Susi seharusnya hadir pada hari ini karena pada sidang sebelumnya, Rabu (11/4), tidak datang dan memberikan kuasanya kepada biro hukum KKP.

Rusdianto yang dikenal seabgai Ketua Umum Front Nasional Indonesia itu diseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada pertengahan tahun lalu. Sebelumnya, Rusdianto dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 6 Juli 2017.

Rusdianto dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagariono dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.

Dalam akun media sosial, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan. Rusdianto disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER