Salah satu alasan KPK menempuh kasasi atas putusan tersebut adalah dibatalkannya status justice collaborator (JC) Andi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi putusan itu akan kami pelajari dan kami akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Kami lakukan secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu saja kami sayangkan, meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan Andi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar dikurangi US$350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 3 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Daniel Dalle Pairunan, serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto, dan Rusydi masing-masing sebagai hakim anggota. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (3/4) lalu.
Putusan banding Andi ini lebih berat 3 tahun dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Sementara hukuman tambahan membayar uang pengganti tetap sama.