Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam putusan banding, hukuman Andi diperberat menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Salah satu alasan KPK menempuh kasasi atas putusan tersebut adalah dibatalkannya status justice collaborator (JC) Andi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi putusan itu akan kami pelajari dan kami akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Kami lakukan secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pihaknya terkejut membaca pertimbangan majelis hakim yang membatalkan status JC Andi dalam putusan banding tersebut, padahal penuntut umum KPK dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi telah mengakui perbuatannya dan membantu membongkar keterlibatan pihak lain.
"Ini tentu saja kami sayangkan, meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.
Menurut Febri, KPK berharap semua lembaga penegak hukum memiliki pandangan yang sama terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah membantu membongkar pihak lain dalam sebuah kasus korupsi diberikan perlindungan dan ditetapkan sebagai JC.
"Sehingga nanti orang tidak ragu membuka kasus-kasus korupsi," kata dia.
Sebelumnya, dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan Andi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar dikurangi US$350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 3 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Daniel Dalle Pairunan, serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto, dan Rusydi masing-masing sebagai hakim anggota. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (3/4) lalu.
Putusan banding Andi ini lebih berat 3 tahun dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Sementara hukuman tambahan membayar uang pengganti tetap sama.
(ugo)