Sri Bintang Bantah Singgung Islam Tionghoa Saat Ceramah

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 20 Apr 2018 01:12 WIB
Sri Bintang Pamungkas merasa tudingan dia melanggar Undang-Undang ITE keliru. Dia tidak pernah bermaksud menyinggung Islam Tionghoa.
Sri Bintang Pamungkas juga merasa tudingan dia melanggar Undang-Undang ITE keliru karena merasa tak pernah menyebarkan materi ceramahnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat politik Sri Bintang Pamungkas membantah sengaja menyinggung kalangan Tionghoa muslim dalam beberapa ceramahnya. Materi ceramah itu pun, kata Sri Bintang, sudah sejak lama dia paparkan.

"Sama sekali dalam ceramah saya tidak pernah menyinggung soal Islam China. Enggak pernah," kata Sri Bintang usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4).

Sri Bintang mengakui memang sering menyinggung soal China yang dia anggap sebagai penjajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang saya maksud China di situ mereka yang punya niat jahat menguasai Indonesia dan ingin menjajah," ujar dia.


Sri Bintang malah mempertanyakan pihak yang melaporkannya, yakni Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Menurut dia seharusnya Ipong melakukan klarifikasi langsung kepadanya ketimbang melapor ke polisi.

"Apakah saudara Ipong menempatkan diri sebagai penjajah? Kenapa dia merasa terganggu dengan ucapan saya? Kalau saudara Ipong mengaku sebagai muslim dia lebih baik klarifikasi kepada saya, tidak tiba-tiba datang ke polisi dan menuduhkan saya macam-macam," ujar dia.

Tuduhan Salah Alamat

Sri Bintang juga menganggap tuduhan yang dialamatkan kepadanya, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak sesuai. Dia beralasan tidak pernah menyebarkan ceramahnya soal Tionghoa melalui medium apapun.


"Itu tuduhan UU ITE salah alamat. Mestinya yang dituduh itu mereka menyebarkan dan mengunggah. Saya saja enggak tahu (disebar)," kata Sri Bintang.

Sri Bintang juga mengatakan laporan Ipong tidak jelas. Dia mengklaim tak dijelaskan soal materi laporan.

"Hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini itu. Tapi isi laporannya apa yang saya ucapkan enggak ada di dalam laporan itu," ujarnya.

Aktivis reformasi ini pun beranggapan bahwa pelapor hanya berkoar di media soal Muslim dan Tionghoa. Dia juga menilai tidak pas jika PITI membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo untuk memperkuat laporannya.


Sri Bintang diduga melontarkan pernyataan 'Islam pura-pura' saat menjadi narasumber pada Februari 2017. Ketua PITI, Ipong mengaku kecewa karena Sri Bintang menyebut orang Tionghoa yang masuk Islam dianggap cuma kedok.

Sri Bintang diadukan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER