Jaksa KPK Tuntut Eks Dirjen Hubla 7 Tahun Penjara

JNT | CNN Indonesia
Kamis, 19 Apr 2018 22:25 WIB
Jaksa KPK menyatakan mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena dianggap kooperatif menguak perkara.
Jaksa KPK menyatakan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena dianggap kooperatif. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Dia dianggap bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Antonius Tonny Budiono berupa pidana selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah, subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4).

Dody menyatakan KPK mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa, sebab Tonny dinilai kooperatif selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Berdasarkan surat putusan pimpinan majelis, Tonny sudah diterima menjadi JC. Ia sangat kooperatif dalam menguak pembuktian dalam perkara, ia juga menyesal dan tidak pernah dipidana" ujar Dody.

Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Selain suap, Tonny juga diduga menerima gratifikasi mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang, yaitu Rp5,8 miliar, USD479.700, EUR4.200, GBP15.540 GBP, SGD700.249, RM11.212, serta benda berharga lainnya.

Tonny dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembelaan terdakwa.

(ayp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER