Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mempertimbangkan untuk menjerat
Syamsudin Simbolon (SS), pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu, dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan pertimbangan itu masih melihat unsur niat jahat terkait perannya dalam peredaran miras oplosan berjenis ginseng itu.
"Tentang konstruksi Pasal 340 [tentang pembunuhan berencana] nanti kami lihat, apakah betul-betul ada niat [jahat],
mens rea, di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan. Karena itu tidak semudah yang dibayangkan," kata dia, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setyo, SS sementara ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan. Sebab, SS diketahui menggunakan cairan
methanol dalam membuat miras oplosan itu.
"Dijual bebas, tapi bukan untuk diminum. Dijual bebas untuk campuran cat pernis. Jadi kalau diminum ya mematikan," katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penggunaan pasal pembunuhan berencana tergantung pada alat bukti ditemukan penyidik.
Menurut Ari, penyidik harus melihat hasil uji laboratorium dan menanyakan pengetahuan SS seputar
methanol.
"Dia itu tahu tentang bahan kimia itu, tahu tidak bahayanya? Kalau
methanol di pasaran ada. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti," ujar dia.
Diketahui, SS ditangkap di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi pada Rabu (18/4). Miras oplosan racikan SS dan rekan-rekannya tergolong mematikan. Tercatat, 61 orang di Jawa Barat yang 34 di antaranya berasal dari kawasan Cicalengka, tewas usai menenggak miras itu.
(ayp/arh)