KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut kasus ini berawal dari pengesahan anggaran untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar yang tertuang dalam APBD-P Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012. Anggaran tersebut untuk pembangunan RTH Mandalajati senilai Rp33,4 miliar dan RTH Cibiru senilai Rp80,7 miliar.
Pengesahan dilakukan setelah Hery rapat bersama Tomtom selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran (Banggar) dan Kadar selaku anggota Banggar.
"Tersangka TDQ dan KS juga diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan," tuturnya.
Agus menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini sebesar Rp26 miliar. Menurut Agus, kerugian negera itu masih mungkin bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Perkiraan kerugian negara masih terus didalami tapi sementara angkanya Rp26 miliar," tuturnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul pada Sabtu (21/4) pukul 00.40 WIB (dal)