Mahfud Minta Nasib Boediono di Kasus Century Tak Dipolitisasi

RZR | CNN Indonesia
Minggu, 22 Apr 2018 17:06 WIB
Mahfud MD meminta tidak ada pihak yang mempolitisasi putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan mantan wapres Boediono sebagai tersangka.
Mahfud MD meminta tidak ada pihak yang mempolitisasi putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan mantan wapres Boediono sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Mahfud MD meminta tidak ada pihak yang mempolitisasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan wakil presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Ia mendukung proses hukum tanpa intervensi politik agar berjalan objektif sesuai fakta yang ada.

"Nanti biar diolah oleh KPK itu, jadi siapapun yang bertindak dan membuat dorongan untuk melakukan penindakan hukum jangan dipolitisasi, " kata Mahfud di kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum harus ditegakan apapun situasi politiknya," tambah dia.

Mahfud menghormati hasil putusan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan Boediono ditetapkan tersangka oleh KPK.


Meski begitu, ia menegaskan bahwa prinsip hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menedepankan prosedur hukum melalui pemenuhan dua alat bukti yang cukup.

Pada akhirnya, kata dia, pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah atau tidaknya harus memiliki minimal dua bukti yang sah.

"Tapi kalau alat bukti, dua alat bukti minimal tidak ada, ya tidak bisa [ditetapkan tersangka], nah kalau alat bukti awal tidak ada, ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka," pungkas Mahfud.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Agus membuka kemungkinan ada pihak lain ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).


Dalam amar putusan, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Boediono, hakim juga memerintahkan KPK menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER