Jakarta, CNN Indonesia -- Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono menginstruksikan anak usia SMP yang
menikah dini di Kabupaten Bantaeng diberi pendampingan secara khusus dengan memperhatikan aspek psikologis.
"Kesepakatannya silahkan dinikahkan saja, tetapi tetap harus ada pendampingan," kata Soni usai menemui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin, di Makassar, Senin (23/4) seperti dikutip dari
Antara.
Pendampingan, kata dia, harus dilakukan untuk memastikan agar kedua anak tersebut tetap melanjutkan sekolah, dan memastikan agar pengantin perempuan menunda kehamilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Soni Sumarsono. (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
"Jangan hamil dulu, karena risiko kesehatannya luar biasa," pesan Soni.
Pendampingan secara psikologis, lanjutnya, juga harus dilakukan. Ia mengatakan cinta anak-anak tersebut bisa memudar, dan bisa berubah menjadi kekerasan dalam rumah tangga andai mereka tidak mampu secara dewasa menghadapi masalah dalam rumah tangga.
Siang tadi berlokasi di rumah mempelai perempuan, Fitra Ayu (14), Jalan Sungai Calendu, Bantaeng, telah dilangsungkan proses akad nikah. Sang mempelai pria, Syamsuddin (15), mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng sekitar pukul 10.00 WITA.
Keinginan Syamsuddin dan Fitra
menikah dini sempat terkendala dan tertunda. Pasalnya, usia mereka masih berada di bawah usia yang ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mendapati kesulitan tersebut, Syamsuddin dan Fitra pun melewati jalur Pengadilan Agama. Alhasil, Pengadilan Agama memberikan putusan dispensasi, sehingga pernikahan dini itu pun dilaksanakan petugas KUA Bantaeng
Kasus pernikahan dini di Bantaeng ini, kata Soni, menjadi pembelajaran untuk sebuah pola pembinaan mencegah pernikahan dini di masa yang akan datang.
Pihak Pemprov Sulsel, kata dia, juga akan mengoordinasikan perumusan masukan untuk merevisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai tidak sinkron dengan UU Perlindungan Anak.
"Bagaimana agar regulasi, syariat agama dan perlindungan anak ini bisa berjalan, saya kira harus ada penyempurnaan, kita tidak bisa saklek hanya pada usia," jelas Soni.
Sementara Pelaksana Tugas Bupati Bantaeng Muhammad Yasin mengatakan pihaknya akan merumuskan kebijakan dalam bentuk Peraturan Bupati mengenai penanganan pernikahan anak usia dini.
"Kami juga akan melakukan pendampingan kepada kedua anak tersebut, sesuai saran Pak Gubernur," kata dia.
(antara)