Pernikahan Dini dan Persoalan Hak Anak yang Tak Terlindungi

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 10:32 WIB
Pernikahan di bawah umur tak cuma menimbulkan sejumlah masalah. Selain hak anak yang dilanggar, pernikahan dini juga terkait masalah kesehatan reproduksi.
Ilustrasi pernikahan. (morgueFile/earl53).
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Pengadilan Agama Bantaeng, Sulawesi Selatan memberikan dispensasi kawin atau keringanan terhadap SY dan FA untuk menikah dini dinilai tak melindungi hak anak. SY dan FA, dua bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini sempat ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebelum akhirnya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.

Ahli hukum Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi menuturkan secara hukum hak asasi manusia (HAM), anak belum diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan. Dengan begitu, seharusnya negara berupaya memastikan agar perkawinan anak tidak terjadi.

Dengan putusan pengadilan itu, maka secara tak langsung negara telah melanggar hak anak yang seharusnya dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mengizinkan anak menikah di usia yang belum syarat, sebenarnya negara telah aktif melanggar atas kewajibannya yaitu melindungi anak," kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/4).

Sementara Berdasarkan Konvensi Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 1 juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

"Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak dengan PBB dan mempunyai UU Perlindungan Anak. Ada satu hal yang terpenting untuk anak, yaitu the best interest of the child. Kepentingan terbaik bagi anak itu nggak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk negara," kata Eko.

Syarat usia menikah sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyebutkan batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun.

Sementara, pasangan pengantin baru di Bantaeng itu, yakni SY, laki-laki berumur 15 tahun dan FA, wanita berusia 14 tahun.

Sanksi dan Banding

Eko menjelaskan, tidak ada sanksi jika calon pengantin melanggar ketentuan umur sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Karena secara hukum, pengadilan diberi kewenangan untuk memberi putusan di luar pakem UU Perkawinan mengenai batas usia.

Misalnya, jika ada alasan mendesak seperti calon pengantin wanita yang hamil sebelum menikah.

Di sisi lain, salah satu alasan pelajar SMP di Bantaeng itu ingin segera menikah, yakni menghindari zina.

"Secara normatif memang ada peluang untuk itu (dispensasi), tetapi kalau dari perspektif hukum HAM, pengadilan dan negara bisa dianggap melanggar komitmennya sendiri untuk melindungi anak dan perempuan," ujarnya.

Meski pernikahan tersebut akan sah secara agama jika syarat terpenuhi, Eko berpendapat keabsahan pernikahan itu masih bisa diperdebatkan dari perspektif hukum.

Berdasarkan asas hukum perdata, perjanjian--termasuk pernikahan--setidaknya memenuhi tiga unsur.

Pertama, para pihak sepakat melakukan perjanjian. Misalnya, pernikahan.

Kedua, para pihak sudah cakap hukum. Artinya, orang itu mampu melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum.

"Nah, anak-anak itu tidak cakap hukum. Anak bisa dianggap cakap hukum setelah usianya 18 tahun. Jadi, syarat yang kedua sebenarnya terlanggar karena dia tidak cakap hukum," kata Eko.

Ketiga, kausa yang halal. Kausa halal itu terkait dengan apakah objek yang dijanjikan itu halal, sah, atau tidak.

Keabsahan objek pun ada dua. Pertama, objek itu sendiri harus halal. Misalnya, barang yang diperjualbelikan bukanlah hasil curian. Kedua, objek perjanjian tidak melanggar UU.

"Perkawinan anak ini kausanya tidak halal karena dia melanggar UU. Jadi, secara hukumpun saya mengatakan patut diduga tidak sah, karena dua syarat dari tiga itu tidak terpenuhi," kata Eko.

Atas dasar itu, Eko menyarankan agar para pihak mengajukan banding atas putusan pengadilan agama ke pengadilan tinggi agama yang ada di level provinsi. Para pihak yang dimaksud bisa orang tua mempelai ataupun KUA setempat.

Menurutnya, langkah banding demi membatalkan putusan bisa diambil karena perkawinan adalah penetapan perdata. Jikapun kemudian ditolak, pemohon bisa mengupayakan banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Banding saja. Saya berpendapat, KUA memiliki kewenangan untuk tidak mencatat perkawinan itu. Menurut saya, KUA harus berani mengeluarkan diskresi tidak mau mencatat perkawinan itu karena bertentangan dengan UU," kata Eko.

Sikap Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menilai pernikahan di bawah umur tidak bisa dinilai wajar.

Berdasarkan Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2017, semakin terbukanya poligami dan lenturnya perkawinan anak ditengarai turut memperparah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di sisi lain, negara cenderung mendorong harmoni keluarga melalui upaya mediasi.

Selain itu, perkawinan anak juga dapat memicu potensi kanker serviks pada wanita karena yang bersangkutan melakukan seks di bawah umur.

"Tetapi terlepas dari dia cerai atau tidak, secara organ reproduksi itu tidak dibenarkan. Sayangnya, kesehatan reproduksi tidak dipahami orang tua dan anak," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni kepada CNNIndonesia.com.

Budi menyayangkan pemberian dispensasi perkawinan kepada pasangan muda di Bantaeng itu tidak didasari alasan yang mendesak. Seperti diberitakan, alasan keduanya ingin segera menikah karena FA takut tidur sendiri.

"Tidak dong. Bagaimana mereka bisa mengedukasi? Apalagi jalur pernikahan itu melalui Kementerian Agama yakni KUA. Artinya, ini proses menjerumuskan karena secara kesehatan tidak baik," kata Budi. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER