Eks Anggota DPR Klaim Tak Kenal Tersangka e-KTP

JNP | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 02:59 WIB
Djamal Aziz, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura mengklaim tak mengenal Markur Nari, tersangka yang merintangi penyidikan Miryam dan kasus e-KTP.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Djamal Aziz mendatangi KPK, Senin (23/4), untuk meminta perubahan jadwal pemeriksaan dirinya terkait kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Djamal Aziz menampik dirinya memiliki hubungan dengan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, tersangka yang merintangi penyidikan Miryam S Haryani dan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ia juga menyebut tidak mengetahui soal dugaan tekanan sejumlah anggota DPR terhadap Miryam terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Enggak tahu sama sekali. Saya masuk DPR Komisi II tidak ada Markus Nari. Saya sudah keluar. Praktis saya itu 18 Agustus 2010 sudah pindah ke Komisi X," kata Djamal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (23/4)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia datang ke kantor lembaga antirasuah untuk meminta perubahan jadwal ulang. Seharusnya ia diperiksa tanggal 13 April, namun tidak datang. Djamal menyebut pada tanggal tersebut ia ada keperluan di luar kota.

"Saya itu berharap minggu ini (dijadwalkan ulang), tapi kan belum ditelepon. Jadi saya menunggu saya reschedule datang ke sini untuk menanyakan kapan saya dipanggil," katanya.

Djamal mengatakan sudah diperiksa tiga kali oleh KPK sebagai saksi. Ia dipanggil sebagai saksi untuk Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Andi Narogong, dan Setya Novanto. Namun, dia menyatakan baru kali ini diperiksa sebagai saksi untuk Markus.

Dalam sidang Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov bersama Djamal serta mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menekan Miryam agar mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tindakan penekanan yang dilakukan Setnov, Djamal, Chairuman, Markus, dan Akbar kepada Miryam itu dilakukan di awal 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER