Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat orang akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa
Dokter Bimanesh Sutarjo. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan satu saksi di antaranya adalah mantan kontributor salah satu media yang juga menjadi pengemudi saat terdakwa kasus proyek e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (17/11) petang.
Sedangkan tiga saksi lain adalah Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang dihadirkan yaitu Djoko Sanjoto Suhud (Dokter Ahli Bedah), Nadia Husein Hamedan (Dokter Ahli Syaraf), Mohammad Toyibi (Dokter Spesialis Jantung) dan pengemudi mobil yang juga mantan kontributor salah satu televisi nasional, Hilman Mattauch," kata Suhan kepada wartawan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK telah menghadirkan perawat (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti dan Nurul Rahmah Nuari. Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Dokter Francia Anggreni serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur.
Indri dalam kesaksiannya saat itu mengakui ada banyak kejanggalan saat memberi perawatan kepada Setnov sejak awal masuk RS. Misalnya, ketika menggantikan pakaian, Setnov tampak sigap, namun matanya tetap tertutup.
"Saya ganti bajunya tapi dengan sigap, enggak ada lemes-lemesnya. Tapi dia tetap merem. Sudah enggak marah-marah lagi dia," ujar Indri dalam sidang yang digelar Senin (2/4).
Sedangkan Aziz mengatakan bahwa Setya Novanto saat pertama tiba di rumah sakit usai kecelakaan mobil, 16 November 2017, tidak dalam kondisi pingsan.
Menurut dia, saat itu Setnov diantar sebuah mobil ke RS Medika Permata Hijau. Bahkan, kata Aziz, Setnov sempat bicara saat modemnya terjatuh dari brankar atau tempat tidur untuk pasien. Aziz menyebut Setnov meminta tolong agar Aziz mengambilkan modem yang terjatuh itu.
"Pasiennya tidak pingsan, saya yakin.
Wifi (modem) dia yang bulat itu jatuh. Dia (Setnov) berkata, 'itu tolong
Wifi saya terjatuh.' Lalu Pak Purwadi (satpam yang lain) yang mengambil, diserahkan ke ajudannya," kata Aziz dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Dokter Bimanesh didakwa bersama pengacara Fredrich Yunandi karena dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.
Dia dan Fredrich ditenggarai telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil.
Selain itu, Bimanesh dan Fredrich diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Kala itu, Setnov bakal diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(wis/sur)