Hal ini disampaikan Supervisor keperawatan RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti, saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/4).
"Seingat saya ingat ada sekali bapak itu bicara [meminta pemasangan perban]. Dan menurut teman saya [Setnov juga meminta]. Ini dua kali mintanya agar diperban," kata Indri, saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luka kecil di sikut kanan tapi tidak berdarah. Cuma lecet, tidak berdarah," kata dia.
Pada persidangan itu, Jaksa juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Yakni, pengacara yang bekerja di kantor hukum Fredrich Yunadi, Achmad Rudyansyah, serta Satpam RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz dan Mansur.
Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (arh)