Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka
kasus korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung. Penahanan dilakukan setelah Made diperiksa KPK pada Rabu (4/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah surat perintah penahanan sudah diterima Made. KPK juga menyatakan penahanan itu sudah memenuhi syarat formil dan administratif.
"Tadi saya cek ke penyidik, proses penahanan sudah dilakukan. Jadi sudah ada surat perintah penahanan selama dua puluh hari ke depan," kata dia saat ditemui di gedung KPK di Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut dokter juga sudah memastikan kondisi kesehatan Made. Ia sebelumnya sempat sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Made akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Jakarta Selatan. Dia akan menempati sel di kavling C-1.
Febri juga menjelaskan dalam pemeriksaan hari ini Made ditanya Penyidik seputar fakta persidangan dan aliran dana kasus korupsi e-KTP ke Setya Novanto. Irvanto dihadirkan sebagai saksi untuk Made.
"Tersangka diklarifikasi terkait aliran dana karena di sidang ada dugaan aliran dana terhadap Setya Novanto melalui MOM salah satunya," tuturnya.
KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu. Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Made diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Uang-uang tersebut dikirim oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebesar US$2 juta, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sekitar US$1,8 juta dan perusahaan bernama Petra sekitar US$1 juta.
(arh/gil)