Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan
Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP,
Setya Novanto.
Hakim menolak permohonan JC Setnov sebagaimana pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa mantan Ketua DPR itu belum memenuhi syarat.
"Menimbang, oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau
justice collaborator," kata hakim Anwar membacakan amar putusan
Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar dia.
Hakim menilai Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar US$7,3 juta dan menerima hadiah jam tangan merk Richard Mille. Selain itu, Setnov telah memperkaya orang lain dan korporasi.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Setnov juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
Vonis terhadap Setnov tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa penuntut KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Setnov.
(osc/gil)