Hakim menolak permohonan JC Setnov sebagaimana pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa mantan Ketua DPR itu belum memenuhi syarat.
"Menimbang, oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim Anwar membacakan amar putusan Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Vonis terhadap Setnov tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa penuntut KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Setnov. (osc/gil)