Cari Info soal Diskotek Old City, Sandi Surati Polres Jakbar

DHF | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 12:52 WIB
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah mengirim surat ke kepolisian untuk mencari tahu soal narkotik di diskotek Old City.
Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Balai Kota, Jakarta, 20 April. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah mencari informasi soal keributan dan temuan narkotik di diskotek Old City kepada kepolisian. Hal itu dilakukan untuk merumuskan sanksi yang tepat kepada tempat hiburan malam itu.

"Kita ingin segera dapat laporan tentang kejadian pada saat itu dan masukannya juga akan kami jadikan landasan untuk mengambil tindakan selanjutnya," ujar dia, saat ditemui di Silang Monas, Jakarta, Rabu (25/4).

Sebelumnya, terjadi keributan di diskotek Old City, Jakarta Barat, pada Senin (23/4) pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Jakarta Barat mengamankan FB dalam kejadian itu. Ketiga rekannya, yaitu M, R, dan A, melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, FB positif menggunakan narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Sandi pun sudah mengirim surat kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi dan Kapolsek Tambora Kompol M Syafii terkait insiden itu.

Pemprov DKI juga meminta laporan kejadian sekaligus masukan dari kepolisian untuk merumuskan sanksi bagi diskotek itu. Karena belum ada infirmasi jelas soal peredaran narkotik itu, pihaknya belum bisa menentukan sanksi kepada pengelola Old City.

Namun Sandi menegaskan tak segan menutup diskotek tersebut jika sudah dipastikan ada peredaran narkoba.

"Ya betul [langsung ditutup]," cetusnya.

Keributan di Old City itu dimulai saat seorang pengunjung, FB, dan rekan-rekannya mendatangi tempat hiburan malam itu. Setelah menempati salah satu meja, FB dan teman-temannya memecahkan botol dan gelas. Mereka kemudian dikeluarkan oleh satpam.

FB mengklaim ada orang yang menodongkan senjata ke arahnya sebagai penyebab awal kericuhan.

Diketahui, Pasal 99 Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan menyebut bahwa pengusaha atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif akan dikenakan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). (arh/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER