Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno akan kembali dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan tanah di Tangerang. Padahal, sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahyadi.
"Tinggal tunggu waktu yang tepat," kata Fransiska Kumalawati Susilo, Kuasa Hukum pelapor Djoni Hidayat, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (24/4).
Sebelumnya, Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke polisi pada tahun 2017, karena diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah milik PT Japirex sekitar 1 hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex, Sandiaga memegang saham 40 persen, dan Djoni menjabat direktur perusahaan itu. Sandi kemudian melepas sahamnya di perusahaan tersebut. PT Japirex dinyatakan bubar pada 11 Februari 2009.
Saat melepas saham itulah, Sandiaga diduga menggelapkan hasil penjualan aset Japirex, yakni tanah seluas satu hektare.
Polisi, kemudian menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.
Namun, belakangan Andreas mengajak damai Djonny dan telah mengganti kerugian sebesar Rp3,4 miliar.
Kata Fransiska, Djoni berencana mencabut laporan karena Andreas mengajukan upaya damai.
"Sekarang masih proses pencabutan laporannya. Karena mereka minta damai, sudah terjadi perdamaian dan mereka sudah mengganti kerugian terhadap tanah Djoni Hidayat," tuturnya.
Namun, Fransiska belum dapat memastikan apakah pencabutan laporan tersebut diterima atau tidak oleh pihak kepolisian.
"Pencabutan perkara atas laporan penggelapan sertifikat tanah beratasnamakan Djoni Hidayat," aku dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Andreas sudah dinyatakan lengkap sejak Senin (5/3). Pihaknya menunggu pelimpahan berkas tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tahap dua belum dilakukan hingga kini. "Belum tahap dua," ucap dia.
(arh/ugo)